Nuansakita – Palembang : Lantaran lelang barang sitaan yang dilakukan oleh DJP (Ditjen Pajak) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kep. Bangka Belitung (Babel) sepi peminat, pihaknya akan lakukan evaluasi terhadap limit harga atas barang sitaan tersebut, hal terebut dikatakan oleh Asep Suprayogi Kepala Seksi penagihan DJP Sumsel dan Babel.
“Kita sudah lakukan iklan sesuai dengan prosedur, baik ke sosial media, atau ke media surat kabar namun hal itu belum ada tanggapan dari para wajib pajak (WP), oleh karena itu kita akan lakukan kajian dan evaluasi kembali” Katanya di kantor Kanwil DJP Sumsel dan Babel. Senin (5/11).
Dikatakanya, barang yang dilelang kali ini berupa satu unit mobil dengan harga Rp 133 juta sebetulnya harga segitu sudah sesuai berdasarkan perhitungan dan bukan sembarangan dalam menentukannya.
“Mungkin harga dinilai terlalu tinggi, karena kalau terlalu rendah juga kita rawan gugatan dari WP yang mau membeli barang tersebut juga mereka melihatnya hanya berdasarkan pasaran dan spesifikasi tampilan” ungkapnya
Faktor lain sepinya peminat lelang, lanjutnya. Di Palembang karakteristik orang lebih cenderung pembeli mobil baru ketimbang mobil second (bekas) kedua di Palembang tren modifikasi mobil besar yang di lelang jarang peminatnya.
“Kemungkinan terbesar kita lakukan evaluasi kembali jika melihat harga suatu barang, apalagi barang bergerak nilainya selalu berubah ubah cenderung perbulannya. Bertambah, terutama tunggakan pajaknya dan harga sendiri pun ikut turun, karena jika barang tersebut disimpan makin lama maka akan rusak disana nantinya akan menambah biaya lain” katanya
Senada dengan hal tersebut, Tim lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Desti Marlena mengatakan kali ini kita kita melelang mobil ternyata belum ada yang menawar barang tersebut.
“Kemungkinan dinilai dari WP harga barang tersebut masih terlalu tinggi bagi mereka oleh sebabnya hingga kali ini belum ada yang membelinya”
Ungkapnya usai melaporkan hasil laporan lelangnya di Kanwil DJP Sumsel dan Babel
Lanjutnya karena lelang tersebut tidak ada peminatnya hingga batas pelaksanaan. Dan untuk WP yang berminat dapat menyetorkan jaminan minimal 40 juta.
“Jika tidak ada yang menyetor uang jaminan tersebut, lelang masih tetap berlangsung namun kita selalu kordinasikan kepada kanwil Djp sumsel dan babel mengenai kapan lagi lelangnya” tukasnya. (Desta)