Rapat Paripurna X DPRD Provinsi Sumsel dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A Anita Noeringhati. Dia menilai bahwa penyusunan program pembentukan peraturan daerah mempunyai peran yang sangat penting.
Menurutnya, agar pembentukan peraturan daerah dapat dilaksanakan secara berencana berdasarkan skala prioritas sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
2. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
1. Raperda Tentang Pembentukan BUMD Sektor Agrebisnis.
2. Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Prodexim menjadi Perusahan Perseroan Daerah Prodexim ( Perseroda).
3. Raperda Tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana.
4. Raperda Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi.
5. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumsel.
6. Raperda Tentang Perubahan ke 7 atas Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
7. Raperda Tentang Penyelengaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
8. Raperda Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Provinsi Sumsel.
9. Raperda Tentang Perubahan ke 4 atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retrebusi Jasa Umum
10. Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat daerah provinsi Sumsel.
11. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019.
12. Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2020.