NuansaKita – Palembang : “Pengundian hadiah program Shopping Vaganza pada acara Ulang Tahun (Ultah) ke 2 Palembang Icon sudah sesuai prosedur dan legal.”
Demikian disampaikan oleh Wati Romiarti S. Sos, M.Si selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, minggu (23/10). Izin dari kementerian sosial, dan Dinas Sosial (Dinsos) propvinsi Sumatera Selatan sudah mereka kantongi.
Awal tahun 2016 Palembang Icon (Picon) sudah mendaftar Undian Gratis Berhadiah dan ini sudah resmi karena sudah sesuai berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1954 berarti mereka sudah sesuai dengan prosedur undian gratis berhadiah. Ungkap Wati
Pengundian sudah sangat transparan, kami dari Dinas Sosial sebagai saksi, menyaksikan dan menyegel undian gratis berhadiah, kalau tidak ada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan itu namanya ilegal, tidak sah dan batal.
Sebab menurut Wati semua undian wajib memiliki izin dari dinas sosial provinsi Sumatera Selatan. Karena kita dinas sosial provinsi Sumatera Selatan itu vertikal dari kementerian sosial, utusan dari kementerian sosial. Jelasnya
Sementara itu, menurut Manajer Marketing and Communication Hendra Darmawan, seremoni ulang tahun Palembang Icon memang dilangsungkan bersamaan dengan pengundian program Shopping Vaganza.
Pengundian program Shopping Vaganza adalah pengundian kupon hadiah kepada pengunjung yang telah berbelanja dengan struk belanja minimal Rp 300.000 di semua tenan Palembang Icon.
Undian tersebut memperebutkan berbagai hadiah seperti 7 (tujuh) tiket Palembang-Singapore, Singapore-Palembang. Selain itu ada tiga unit smartphone Samsung S7 dan grand prize berupa trip ke Disneyland Hongkong untuk dua pasang pemenang. Jelasnya
Acara juga dimeriahkan dengan Magical Fireworks yang berlangsung di tepi danau Picon serta pertunjukan kembang api. (sibawaihi)